Jumat, 22 Juli 2016

SSST ! POLITIK UANG ITU LEGAL LHO!!

Ramadhan  Pohan dijemput paksa oleh polisi pertengahan Juli 2016.  Bukan karena ia koruptor, tapi karena ia ditengarai berdusta. Tidak hanya berdusta tapi juga ndableg tak mau bayar utangnya ketika nyalon sebagai anggota legislatif. Nasib buruk buat Pohan, sudah punya utang, ndak jadi anggota DPR, berurusan dengan polisi lagi.

Biaya politik kita memang mahal.  Kasus Ramadhan Pohan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan  uang sebesar Rp 4,5 Milyar, hanya sehari menjelang pemilihan, mengindikasikan bahwa biaya politik memang mahal.   Begitupun dengan kelakuan Angelina sondakh, chairun Nisa,  Wa ode Nurhayat,  Dewie Yasin Limpo  menyusul kemudian Budi Supriyanto anggota DPR yang ternyata tak steril  terhadap perilaku koruptan diduga juga karena tingginya ongkos keterpilihan anggota legislatif.  Terakhir I Putu Sudiartono mantan wakil bendahara demokrat juga tertangkap tangan oleh KPK  karena kasus korups. Politik uang menjadi sebab begitu tingginya biaya politik.
Terkait dengan tertangkapnya I Putu Sudiartono, menyusul Nazaradin sang mantan bendaharawan   Demokrat, mengulang kejadia sebelumnya dimana banyak bendaharawan partai tersangkut kasus korupsi. Menurut peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Donald  Fariz banyaknya bendaharawan partai yang tersangkut korupsi karena  memang ada problem pendanaan politik yang kompleks. Kalau  calon anggota DPR tak siap dana maka akibatnya pencurian uang negara menjadi pilihan.

Beberapa petinggi DPRRI mengakui bahwa kasus Ramadhan Pohan, menunjukkan biaya politik  yang tinggi dalam kompetisi politik setingkat pilkada, pileg dan Pilpres. Biaya politik yang tinggi membuat donasi dan pinjaman menjadi andalan.   Tampaknya banyak calon legislatif dan eksekutif yang tak mau bersusah payah dalam penggalangan dana.  Sebetulnya ada cara-cara kreatif seperti yang dilakukan oleh teman Ahok untuk mengegolkan calon pilihannya, mereka  menjual t-shirt, merchandise,  dan stiker untuk menjalankan biaya operasinya. Apa yang dilakukan  teman Ahok tercium oleh  The New York Times.  Fakta tersebut sekaligus menyiratkan bahwa ada keinginan sebagian masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap baik.

Tetapi, banyak pemimpin kita begitu lembek, mereka enggan  bersusah payah. Mereka gunakan uang mereka sebagai modal maju ke legislatif, setelah berhasil masuk mereka berupaya apa saja untuk dapat mengembalikan uang  yang telah mereka keluarkan.  Malangnya lagi isu mahar politik bukan isapan jempol belaka, sehingga seorang calon legislatif dan eksekutif harus mengeluarkan uang dobel. Belum lagi partai-partai kurang selektif dalam menjaring calon, sehingga calon yang disukai rakyat tapi tidak punya uang, mereka singkirkan demi mempersilahkan masuk mereka yang berduit.  Mereka terjun ke politik tapi miskin visi, apalagi lebih senang memakai uang daripada gagasan untuk memperjuangkan  kepentingannya.

Maka wajar jika biaya politik sangat dan sangat mahal. Direktur Otonomi daerah Kemendagri Sumarsono, 21 juli 2017  kepada Kompas memperkirakan biaya politik seorang bupati/walikota bisa mencapai 30 Milyar. Saat kampanye biaya yang keluar tidak besar, paling  banyak dikeluarkan untuk brosur, pertemuan-pertemuan. Hal itu terjadi karena sejak pemilu 2015  metode kampanye yang sebelumnya menjadi tanggung jawab calon sekarang menjadi tanggung jawab negara. Yang justru berbiaya besar adalah seusai kampanye ketika ia harus tetap solid di  komunitasnya. Dan membangun komunitas membutuhkan dana besar.

Legalkan saja politik uang
Karena begitu tingginya hubungan antara uang dan keterpilihan, setidaknya bagi yang skeptis akan setuju bila berpendapat legalkan saja politik uang. Ketika   Golkar mensyaratkan setoran 20 milyar rupiah untuk mendaftakan diri sebagai calon  Ketua Umum  Golkar, maka Golkar secara tidak langsung menyetujui politik uang.  Juga ruang politik uang dibuka sendiri oleh DPR yang merupakan  bagian oligarkhi kepartaian di Indonesia, yang membolehkan  pemberian cendera mata oleh  Calon Kepala  Daerah di bawah Rp 50.000,-. DPR seperti ingin menyelamatkan dirinya sendiri,  UU pilkada yang menjadi wewenang DPR juga  bisa dibaca sebagai upaya melegalkan representasi kepentingannya. Sekali lagi DPR sudah miskin gagasan ndak punya misi lagi.

Politik uang sebetulnya sudah lama diharamkan dalam pileg dan pilkada, tetapi ternyata marak juga. Ketika seorang calon memberikan cendera mata, hanya satu harapan yang memberikan adalah agar yang diberi membalas budinya dengan memilihnya. Logikanya jelas, tapi dibuat muter-muter oleh DPRRI.  Nah daripada nanti terkena perkara dengan politik uang, karena pada hakekatnya politi uang tak ubahnya dengan suap. Dan ketika ada kasus suap menyuap, baik  yang memberi maupun menerima tak pernah kena jerat hukum. Lagi- lagi penegakan hukum yang  lemah membuat  tindak melawan hukum itu dibiarkan terjadi. Dan sekarang ketika segala sesuatunya  ingin serba transparan DPR yang culas justru mengantisipasinya, agar kelak tak disebut melakukan politik uang.  DPR memang bermain selicik ular.


Ketika politik uang menjadi legal, maka  ada kekawatiran perilaku legislator akan semakin liar. Di otak mereka yang terpenting adalah bagaimana bisa terpilih. Mereka emoh berpikir dan bertindak bagaimana agar terpilih secara etis. Kita nantikan saja kebangkrutan bangsa ini, ketika korupsi dilegalkan oleh si pembuat aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar