Jumat, 21 Oktober 2016

Ahok TAK BISA DIPIDANAKAN 

Pernyataan gubernur DKI di Kepulauan seribu terkait Surat  Al Maidah ayat 51, yang oleh sementara pihak dianggap sebagai penistaan  Islam dan para tokoh Islam, masih belum reda.

Masih debatable, apakah yang dilakukan Ahok sebagai wujut  penistaan terhadap  Islam walau MUI pusat yakin bahwa Ahok telah melakukan  Penistaan  agama.  Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa yang dilakukan Ahok bukanlah penistaan, bahkan WakiL Khatib Syuriah PWNU DKI,   Taufik Damas, menilai tidak ada kata-kata Ahok  yang dituding  banyak orang menistakan Al Quran, setelah ia mendengar secara utuh rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 43 menit.

Dia menyarankan agar kita melihat video aslinya secara utuh. Dia mengatakan bahwa ia sudah melihat dan suasananya sangat cair.  Ia menilai masyarakat tampak antusias dan mendengar pidato  Ahok ketika itu. Ucapan Ahok bermakna memang ada orang yang menggunakan ayat tersebut dalam konteks pemilihan   Kepala Daerah di Jakarta, kususnya menyangkut larangan memilih pemimpin non muslim.  Menurut petinggi PWNU DKI tersebut mesti kita melihat titik tekannya adalah “membohongi pakai ayat” bukan ayatnya yang membohongi.

Ia mengakui ada 51 detik yng dipotong dan itu maknanya menjadi lain. Ahok mengatakan, “... Bapak ibu enggak pilih saya karna dibohong sura  Al Maidah 51, dan macam-macam itu. Jadi itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak pilih  nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggap apa-apa. Karena ini kan hak pribadi bapak – ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak  ibu enggak usah merasa nggak enak.”

Tak terhindarkan bahwa kasus itu dibelokkan ke soal politik. Isu agama akan sangat empuk untuk memukul  Ahok. Sementara itu orang –orang puritan akan menjadikan  kasus ini untuk memukul Ahok karna Ahok bukan muslim, dan menjadikan pemimpin bukan muslim untuk mayoritas muslim haram hukumnya.  Kita perlu mengingat apa yang pernah dikemukakan Mantan presiden, Abdurahman  Wachid yang kiai besar NU. Ia pernah mengingatkan bahwa Ajaran Tauhid menegakkan  perbedaan pendapat  dan perbedaan keyakinan. Kenyataan adanya perbedaan adalah peluang uji coba untuk menajamkan kebenaran agama masing-masing dan dengan demikian menjadi proses untuk  membuktikan  keampuhan konsep sendiri. Walhasil, pencapaian kebenaran keyakinan dapat berujung melalui proses dialektis.

Lalu bagaimana dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia ? Mahmud Mulyadi, seorang pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara mengingatkan langkah sejumlah pihak melaporkan gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama atas penistaan Agama karena menyebut-nyebut soal Surat Al Maidah, tidak bisa digunakan namun yang dilakukan  Ahok adalah perbuatan yang tidak pantas.

Alasan Pasal 156 a KUHP  tidak bisa digunakan  karena dalam pasal 156 a itu kan ada 2 unsur, yakni unsur subektif dan unsur subektif. Unsur obyektif lebih pada perbuatan. Perbuatan itu haruslah perbuatan di muka umum dengan mengeluarkan perasaan atau  perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalagunaan atau penodaan  terhadap suatu agama yang dianut. Perbuatan yang dimaksud supaya orang tidak menganut agama apapun atau tidak menganut  suatu aliran apapun, atau agama apapun yang resmi di Indonesa. Dan Ahok tidak memaksudkan ucapannya agar seseorang  berpindah agama. Tetapi perbuatan Ahok perbuatan yang tidak pantas, apalagi karena Ahok tidak paham dengan ayat itu. Nah perbedaan penafsiran suatu aya ndak bisa dipidanakan.


Senin, 17 Oktober 2016

PUNGLI “DIHAJAR”  DPR MALAH REBUTAN MITRA KERJA.

Bangsa ini adalah bangsa  besar, tetapi kekayaan yang besar itu sering mengalir ke kelompok tertentu. Satu lagi yang membuat bangsa ini bangsa boros yaitu masih merajalelanya korupsi dan terakhir, gegernya praktek pungli, yang sebetulnya sudah lama ada tapi dianggap sudah biasa. Baiklah kalau pemerintah mulai sadar bahwa yang dahulu dianggap wajar kini tidak lagi. Pemerintah wajib menyikat praktek buruk itu, agar bangsa ini  lebih cepat bangkit.

Sayangnya selalu saja setiap tahun ada anggota DPR yang terseret korupsi, yang paling akhir terjadi anggota DPR dan PNS terseret kasus korupsi di Kebumen. Ini hanyalah kelanjutan apa yang sudah terjadi. Mereka sebetulnya tidak sendirian dalam bekerja. Contohnya saja ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK atas politisi sekaligus anggota parlemen dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus Kemenpepura  yang memicu upaya pengungkapan korupsi  berjamaah di parlemen. Mungkin itu pulalah yang membuat DPR seperti diam-diam dan secara terselubung berebut ”lahan basah”. Perebutan fulus dan lahan basah itu memang sudah lama ditonton oleh rakyat tetapi para pelakunya seperti senang saja memainkan peran itu.

Ditengah dihajarnya pungli, kita seperti lupa bahwa ada upaya anggota DPR untuk mengeruk kekayaan negara. Secara kasat mata masyarakat melihat ada  upaya anggota DPR mengincar dana besar. Rebutan mitra kerja belakangan  kembali muncul antara komisi  VI dan XI DPR kedua komisi ini memperebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total PMN (Penyertaan Modal Negara) tahun ini senilai 9 triliun. ( Kompas, 18 Oktober 2016).

Hal ini mengulangi apa yang terjadi di tahun 2015, ketika komisi II dan V DPR berebut mitra kerja yaitu kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tahun ini adalah tahun pertama dana desa digulirkan pemerintah, ke setiap desa dengan alokasi Rp 20,7 triliun.

DPR menjadi bergairah ketika bermitra dengan institusi  beranggaran besar. Peneliti Forum Masyarakat Peduli  Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius karus, mengatakan, pembedaan antara  “mitra kerja basah” ataupun kering sebetulnya  sudah bukan  rahasia  di DPR. Tak hanya komisi , anggota DPR pun sering kali berebutan untuk bisa duduk di komisi yang bermitra kerja “institusi basah. Di balik perebutan itu, kuat dugaan mereka mengincar  dana yang dikelola mitra kerja, ujar Lucius, yang dikutip Kompas.

Menurut peneliti Formappi itu, dengan munculnya perebutan BUMN antara komisi VI dan XI  akan mudah diselesaikan melalui  mekanisme forum atau rapat konsultasi di DPR atau cukup rapat kedua komisi. Perebutan itu berujung pada dilaporkannya ketua DPR Ade Komarudin ke  Mahkamah kehormatan Dewan oleh komisi VI DPR. Baik wakil ketua DPR Fadli Zon, maupun Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat bahwa perubahan mitra kerja seharusnya diputuskan rapat paripurna. Sementara rapat paripurna terakhir memutuskan mitr kerja BUMN, termasuk di dalamnya perubahan PMN, adalah komisi VI.

Apa sih yang dimaksud Penyertaan Modal Negara ? Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan Aset negara menjadi modal BUMN. PMN bisa berupa tunai atau hak negara yang bisa dinilai dengan uang. Mengapa dipilih PMN karena penyertaan modal Negara, dianggap lebih efektif ketimbang  dalam bentuk  Belanja. Hanya saja yang perlu diingat, adalah kepada BUMN mana  PMN diberikan harus cukup hati-hati, karena tidak semua BUMN itu sehat. Dari 23 BUMN yang diusulkan untuk menerima PMN, dua diantaranya BUMN yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut –turut. Bahkan ada lima BUMN yang pada tahun 2014 lalu mengalami kerugian antara lain Krakatau Steel dan  Bulog.

Walaupun penyertaan Modal Negara dianggap lebih efektif karena sifatnya yang multiplayer effect dan pemerintah tidak harus kehilangan aset, tetapi harus diterapkan kehati-hatian agar BUMN yang diberi PMN betul-betul yang memiliki manajemen yang baik dan  direksinya sungguh taat untuk menerapkan UU.


Ini saja pesan untuk anggota DPR agar mereka tidak tergoda untuk menerima “hadiah” tertentu untuk memasukkan BUMN yang tidak sehat sebagai penerima PMN.   

Jumat, 14 Oktober 2016

KEMATIAN MUNIR DIUNGKIT KEMBALI

Kematian Munir menyimpan misteri, benar orang yang diduga melakukan pembunuhan yaitu  Poly Carpus sudah diadili bahkan sudah menyelesaikan hukuman. Tapi belakangan muncul di internet laporan yang diduga hasil investigasi Tim Pencari Fakta ( TPF )  Kasus Munir. Dalam dokumen tersebut  terdapat rekomendasi agar kepolisisan, menyidik secara mendalam  peran sejumlah nama  yang diduga melakukan pemufakatan  Jahat membunuh Munir.(Kompas 15-10-2016 ).

Isi dokumen yang diduga  Laporan Tim Pencari Fakta (TPF)  Kasus meninggalnya  Munir.
Kesimpulan itu adalah :
-    Pembunuhan Munir dalam  Penerbangan GA 974 pada 7 September 2004 disebabkan oleh pemukatan Jahat. Pemufakatan jahat itu  berperan sebagai 1. Aktor lapangan, 2 Aktor yang mempermudah atau turut serta;3 Aktor  Perencana; 4. Aktor pengambil keputusan ( inisiator ).
-    Pembunuhan  Munir adalah hasil pemufakatan jahat yang berhubungan dengan aktivitas  Munir dalam melindungi hak asasi dan demokrasi.
-    Lambannya pengungkapan kasus Munir karena Polri tidak melakukan manajemen penyelidikan  dan penyidikan dengan sungguh-sungguh.
-    Hasil penyelidikan dan penyidikan  Polri serta pengumpulan  fakta yang dilakukan TPF baru merupakan tahap awal dari proses pengungkapan kasus  pembunuhan Munir.

Munir meninggal pada 2004 lalu diatas udara ketika dalam perjalanan dari indonesia ke Belanda, ketika Munir berniat melanjutakan S2 di Utrecht University. Tapi 2 jam sebelum mendarat di Amsterdam, tubuh mantan  pengurus LSM Imparsial itu roboh, karena diduga terkena racun  arsenik. Munir berangkat pada 8 September 2004 malam dari Bandar Soekarno –Hatta dengan Nomor penerbangan GA 974. Pesawat berangkat pukul 22.02 dan mendarat di Changi  Singapura 23.30 Wib.

Diduga Munir dibunuh orang yang merasa tersinggung karena kiprah  Munir di lembaga yang didirikannya yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban  Kekerasan (Kontras ). Baik kepolisian RI Indonesia maupun kepolisian Belanda sepakat, bahwa Munir meninggal akibat racun. Siapa yang meracun dan dimana, hasil analisis kepolisian, satu-satunya kemungkinan masuknya racun ada ketika ia diajak minum oleh Polykarpus  mengajaknya minum di Coffee
Bean Bandara Changi Singapura .

Nah setelah kasusnya dianggap selesai, kini kasus itu diungki kembali’ Kesseriusan pemerintah ditunggu terhadap penyelesaian kasus yang terjadi  pada tahun 2004 lalu. Alasan bahwa tidak ada dokumen dianggap janggal dan menunjukkan  buruknya sistem administrasi di lembaga ini. Publikasi dokumen lama ini tentu saja membuat pemerintah dituntut serius untuk membuka kembali kasus itu.

Laporan itu setebal 55 halaman  dimulai dengan ringkasan laporan akhir dari tim pencari fakta (TPF )  yang bekerja  sejak 23 Desember 2004  hingga 23 juni 2005  itu.  Selanjutnya ada 6 bab  yang terdiri dari pendahuluan, fakta-fakta kematian, serta temuan di lingkungan Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transanksi  Keuangan, Direktorat Jenderal   Pajak, dan  Polri. Kemudian dilanjutkan dengan bab yang berisi temuan di lingkungan Badan Intelejen Negara, analisis fakta , serta kesimpulan dan rekomendasi.

Apakah dokumen itu benar dan siapa yang menggunggahnya masih jadi perdebatan. Usman Hamid, mengatakan ( kompas 15 Okt 2015) “saya tidak dalam kapasitas untuk  mengkonfirmasinya. “

Sementara itu Hendardi, juga mantan anggota TPF, mengetahui bahwa ada dokumen TPF yang beredar di  internet, tapi tidak tahu siapa yang mengunggahnya. Ia pernah menyampaikan di hadapan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP )  beberapa waktu lalu ketika menjadi saksi dalam sengketa informasi  publik agar laporan akhir TPF Munir dibuka ke masyarakat. Kesaksiannya pun dicantumkan dalam putusan yang dikeluarkan KIP. Bunyi kesaksiannya adalah Hendardi masih memiliki dokumen itu dan untuk informasi hasil laporan  akhir tersebut dapat diakses melalui internet.

Menurut Hendardi, Pernyataan kementrian sekretaris negara yang mengaku tidak mempunyai  dokumen ini menunjukkan buruknya tata kelola  administrasi negara dalam pemerintahan.  Sebab, pada 24 Juni 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima berkas tersebut dari TPF didampigi Yusril Ihza mahendra, Sudi Silalahi dan Andi Mallarangeng  dan disaksikan awak media, yang pada akhirnya disiarkan oleh kalangan pers.

Sementara jaksa Agung Ham  Prasetyo membantah jajarannya ada yang telibat dalam TPF Munir, poisi jaksa   Domu P Sihite hanya sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus  penyidangan Pollycarpus.


Namn berdasarkan laporan akhir TPF, Domu  masuk dalam keanggotaan TPF sebagai perwakilan dari kejaksaan   menggantikan direktur Pra Penuntutan   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum saat itu I Putu Kusa. Adalah  tugas kejaksaan untuk terus menelusuri keadaan .

Kamis, 13 Oktober 2016

PERANTAUAN INDONESIA BISA JADI ASET INDONESIA

Siapa yang tak kenal perantauan Cina dan India. Di Indonesia pun kedua negara ini pun merupakan pebisnis ulung, bahkan beberapa menjadi elit di negeri ini. Di Malasya Perantauan cina dan India juga memainkan peranan penting.

Dua negara yang menyumbang perantauan ( yang sering kita sebut sebagai diaspora ) rupanya menyumbang remitansi terbesar di tahun  2009.berturut-turut Tiongkok 48 milyar dollar AS , Mexico 22  milyar dollar AS, Filipina 20 milyar dollar, Indonesia  7 milyar dollar AS ( berada di perangkat 17 ) yang  tak disadari adalah bahwa negara kecil bisa bergantung pada kiriman perantauan ini seperti misal Tajikistan : 50 persen.

Perantauan Indonesia

Istilah perantauan adalah istilah yang umum kita kenal. Tetapi bahasa resminya adalah diaspora. Diaspora berasal dari bahasa Yunani, dia (over0 dan speiro ( to sow ) yang dalam konteks umum disebut  migrasi, kolonisasi atau menyebar ( Robin Cohen,  sebagaimanana dikutip oleh  Beni Sindhunata, maka yang disebut  diaspora  Indonesia semua orang Indonesia atau WNI  yang berada di luar negeri, menjadi pengelana ( merantau )  menurut jaringan kerja diaspora Indonesia, kini jumlah diaspora Indonesia  adalah 7 juta orang yang dapat digolongkan perantau adalah pertama, 4,6 juta WNI  yang bekerja di luar negeri ( merantau ), kedua keturunan Indonesia  berstatus wna   atau mantan WNI  yang pindah karena  bebagai sebab, ketiaga bukan orang Indonesia, tetapi cinta dengan budaya Indonesia, tapi jumlahnya sedikit.

Menurut survey 81 (2008) mencatat nilai remitansi yang masuk Indonesia 6 milyar dollar AS dari 4,3 juta tenanga kerja Indonesia. Tidak hanya jadi sumber rimitansi, diaspora juga menjadi sumber masukna investasi asing ke negeri asal, disamping unya jaringan, pendidikan dan  pengalaman global. Tentu ini  merupakan modal penting bagi negara yang mengirimkan tenaga kerja itu.

Min Ye, asisten Profesor di Universitas Proton, 2014  bahkan menyebut bahwa perantauan Tiongkok  ikut membangun Tiongkok  jadi kekuatan ekonomi dunia dan perantauan India  membawa Mumbai  jadi pusat Industri teknologi dan informasi.

Tiongkok memang luar biasa karena punya 40 juta diaspora yang terlibat dalam  reformasi dan restrukturisasi BUMN menjelang bangkrut di Era 1990 an. Hebatnya lagi 93 persen BUMD  pemda Quangzhou diakuisisi diaspora Tiongkok.


Sikap seperti inilah yang selayaknya juga ditiru dan dikembangkan diaspora Indonesia. Sayangnya diaspora Indonesia  masih menyebar. Ditinjau kontribusi diaspora Indonesia, sebagaimana rekan-rekan mereka dari  Tiongkok dan India.

Sabtu, 08 Oktober 2016

SELAMAT TINGGAL KABINET GADUH

Kalau kita membandingkan kabinet yang sekarang dengan kabinet  sebelum resufle terakhir dengan kabinet hasil resufle, maka keadaan sekarang ini relatif agak t enang. Mungkinkah ini karena fokus kabinet sekarang masih pada  Tax Amnesti, sehingga seluruh kabinet terkonsentrasi kesana.

Di waktu lalu kabinet sering heboh. Bisa dikaitkan dengan sang presiden yang tak mampu membangun kedispinan dalam kabinet.  Sebelumnya kita melihat pertengkaran  berkepanjangan paa mentri misalnya soal listrik 35.ooo MW, impor beras, pesawat Garuda Indonesia, Kilang cepat  hinggal  ladang blok Masela. Tentu saja itu  pertanda bahwa  tidak bekerjanya hirarki kekuasaan dalam  rezim, hingga garis komando  saling bertabrakan.

Orang pun menduga,  apakah  apakah presiden kita kurang kekuasaanya dan tak mampu  otoritas yang dipunyainya padahal dia mempunyai kekuasaan yang sah dalam memerintah dan melarng, menertibkan dan mendisiplinkan.  Inilah yang menyebabkan kegaduhan selama ini. Untunglah Presiden menyadari ketidaknormalannya kekuasaanya itu.

Banyak yang menyadari bahwa Jokowi bukanlah pemimpin yang karismatik dan belum mampu membangun karisma melalui  tindakan nyata artinya beliau belum mampu mengubah kekuasaan simbolik menjadi kekuasaan nyata.

Pegantian kabinet perlu dibaca sebagai upaya meyakinkian banyak orang  bahwa Jokowi punya jawaban untuk  mengakhiri keabnormalan kekuasaan yang. Ia mesti punya tongkat komando yang jelas, walau tampaknya tak sepenuhnya berhasil. Matahari ini seperti memiliki matahari kembar dan Jokowi belum  berani untuk mengakhiri. Hal itu tampak dalam dipilihnya Komjen Budi Gunawan menjadi ketua Badan Intelijen Negara.

Jokowi punya masalah fundamental, yakni mengangkat kapasitas , hierarki dan distribusi  kekuasaan. Hal itu tampak dalam hal antara laini  ia gagal menciptakan kepatuhan   dan ketidak disiplinan dan tak mampu mendayagunakan kemampuan  kekuasaannya.  Padahal banyak yang mendorong agar dia  agar dia dapat melepaskan dari partainya  terutama ketua umumnya.

Kedua, ia seperti punya kesulitan  untuk membangun hierarki  kekuasaan  yang mendorong  permainan kekuasaan di aneka lapisan  sub ordinat. Ketiga, ia juga tak mampu membangun  distribusi kekuasaan proporsional  sehingga kekuasaannya tak bekerja berjenjang..

Tidak mudah bagi Jokowi mengubah mengubah karisma yang ada pada dirinya untuk diterjemahkan  dalam praksis demokrasi modern  praktek yang selama ini cenderung bersifat  hierarkis, dari garis komando Top dwon, meski dalam prinsip formal kekukasaan bersifat dari bawah ke atas, yaitu prinsip kekuasaan dari rakyat. Hierarki kekuasaan semacam ini menjamin berlangsungnya garis komando yang jelas, berjenjang dan sistemik  yaitu siapa memerintah siapa ( Boulding).

Hal ini berbeda dengan sistem demokrasi “ Post modernisme” dimana relasi kekuasaan bersifat non hierarki, heterogen  dan tak terpusat, yang memungkinkan pertanyaan terbuka untuk mendapatkan hegemoni  kekuasaan. Kondisi ini dimungkinkan karena  kekuasaan ada dimana-mana  dan rezim kekuasaan dibangun  oleh multiplisitas realsi kekuasaan yang di dalamnya tak ada satupun kekuasaan yang stabil ( foucault, 1984 ).

Jadi kalau benar Jokowi menerapkan sistem post modernisme dalam mengelola  kekuasaan berarti bahwa pengelolaan  itu dilandasi oleh relasi kekuasaan non hierarkis, tak  terpusat dan heterogen, , multisiplisitas  sumber kekuasaan dimana kekuasaan dapat dimiliki siapapun dalam posisi apapun, dan distribusi kekkuasaan yang dinamis dan  non proporsional, yang memungkin pemerintah datang dari manapun.

Tetapi perlu diingat bahwa kekuasaan post modernisme  memerlukan kecanggihan pengetahuan, kemampuan  retorika, dan kelihaian berdebat dan kekuatan karisma dalam pertarungan mendapatkan hegemoni dan berhadapan lawan yang legitimated ( adversary) yang eksistensinya diakui, tetapi pandangannya dilawan (mouffe, 1993). Sayangnya yang selama ini bertarung justru antar sesama anggota kabinet.

Disinilah kontradiksinya, karena penampilan Jokowi yang santun dan tenang bukanlah cocok untuk tipe post modernisme yang non hierarkis, tak terpusat, heterogen dan non proporsional.  Sistem kepemimpinan yang post modernisme  yang cocok adalah pribadi Soekarno atau Ali Sadikin atau kalau tokoh di jaman ini adalah Ahok.

Maka yang dibutuhkan Jokowi saat ini adalah :

1.    Perlu membangun sisi karismatis yang perlu dikembangkan, agar ia diikuti dengarkan dan dipatuhi para bawahannya.

2.    Jokowi harus memperkuat orang orang yang loyal padanya tapi punya karisma. Luhud sebetulnya bisa memainkan peran seperti ini, karena ia senior di  militer dan lama berkecimpung di dunia swasta dan punya pengalaman di luar pemerintahan. Jadi tokoh yang demikian bisa seperti Ali Murtopo  pada zaman Suharto.  Tetapi posisi seperti itu bukannya tanpa syarat, karena ia haruslah bukan seorang partisan.

3.    Jokowi harus banyak berkomunikasi dengan rakyat. Ia harus lebih banyak menyapa rakyat dan lebih membuka telinga apa sih yang diamaui rakyat.


Dengan cara seperti itu  maka  Jokowi dapat membangun kekuasaan. Apakah kita tunggu, karena kabinet yang dirombak juga belum lama.