Jumat, 21 Oktober 2016

Ahok TAK BISA DIPIDANAKAN 

Pernyataan gubernur DKI di Kepulauan seribu terkait Surat  Al Maidah ayat 51, yang oleh sementara pihak dianggap sebagai penistaan  Islam dan para tokoh Islam, masih belum reda.

Masih debatable, apakah yang dilakukan Ahok sebagai wujut  penistaan terhadap  Islam walau MUI pusat yakin bahwa Ahok telah melakukan  Penistaan  agama.  Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa yang dilakukan Ahok bukanlah penistaan, bahkan WakiL Khatib Syuriah PWNU DKI,   Taufik Damas, menilai tidak ada kata-kata Ahok  yang dituding  banyak orang menistakan Al Quran, setelah ia mendengar secara utuh rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 43 menit.

Dia menyarankan agar kita melihat video aslinya secara utuh. Dia mengatakan bahwa ia sudah melihat dan suasananya sangat cair.  Ia menilai masyarakat tampak antusias dan mendengar pidato  Ahok ketika itu. Ucapan Ahok bermakna memang ada orang yang menggunakan ayat tersebut dalam konteks pemilihan   Kepala Daerah di Jakarta, kususnya menyangkut larangan memilih pemimpin non muslim.  Menurut petinggi PWNU DKI tersebut mesti kita melihat titik tekannya adalah “membohongi pakai ayat” bukan ayatnya yang membohongi.

Ia mengakui ada 51 detik yng dipotong dan itu maknanya menjadi lain. Ahok mengatakan, “... Bapak ibu enggak pilih saya karna dibohong sura  Al Maidah 51, dan macam-macam itu. Jadi itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak pilih  nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggap apa-apa. Karena ini kan hak pribadi bapak – ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak  ibu enggak usah merasa nggak enak.”

Tak terhindarkan bahwa kasus itu dibelokkan ke soal politik. Isu agama akan sangat empuk untuk memukul  Ahok. Sementara itu orang –orang puritan akan menjadikan  kasus ini untuk memukul Ahok karna Ahok bukan muslim, dan menjadikan pemimpin bukan muslim untuk mayoritas muslim haram hukumnya.  Kita perlu mengingat apa yang pernah dikemukakan Mantan presiden, Abdurahman  Wachid yang kiai besar NU. Ia pernah mengingatkan bahwa Ajaran Tauhid menegakkan  perbedaan pendapat  dan perbedaan keyakinan. Kenyataan adanya perbedaan adalah peluang uji coba untuk menajamkan kebenaran agama masing-masing dan dengan demikian menjadi proses untuk  membuktikan  keampuhan konsep sendiri. Walhasil, pencapaian kebenaran keyakinan dapat berujung melalui proses dialektis.

Lalu bagaimana dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia ? Mahmud Mulyadi, seorang pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara mengingatkan langkah sejumlah pihak melaporkan gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama atas penistaan Agama karena menyebut-nyebut soal Surat Al Maidah, tidak bisa digunakan namun yang dilakukan  Ahok adalah perbuatan yang tidak pantas.

Alasan Pasal 156 a KUHP  tidak bisa digunakan  karena dalam pasal 156 a itu kan ada 2 unsur, yakni unsur subektif dan unsur subektif. Unsur obyektif lebih pada perbuatan. Perbuatan itu haruslah perbuatan di muka umum dengan mengeluarkan perasaan atau  perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalagunaan atau penodaan  terhadap suatu agama yang dianut. Perbuatan yang dimaksud supaya orang tidak menganut agama apapun atau tidak menganut  suatu aliran apapun, atau agama apapun yang resmi di Indonesa. Dan Ahok tidak memaksudkan ucapannya agar seseorang  berpindah agama. Tetapi perbuatan Ahok perbuatan yang tidak pantas, apalagi karena Ahok tidak paham dengan ayat itu. Nah perbedaan penafsiran suatu aya ndak bisa dipidanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar