Ahok TAK BISA DIPIDANAKAN
Pernyataan gubernur DKI di Kepulauan seribu terkait
Surat Al Maidah ayat 51, yang oleh
sementara pihak dianggap sebagai penistaan
Islam dan para tokoh Islam, masih belum reda.
Masih debatable, apakah yang dilakukan Ahok sebagai
wujut penistaan terhadap Islam walau MUI pusat yakin bahwa Ahok telah
melakukan Penistaan agama.
Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa yang dilakukan Ahok bukanlah
penistaan, bahkan WakiL Khatib Syuriah PWNU DKI, Taufik Damas, menilai tidak ada kata-kata
Ahok yang dituding banyak orang menistakan Al Quran, setelah ia
mendengar secara utuh rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 1
jam 43 menit.
Dia menyarankan agar kita melihat video aslinya secara
utuh. Dia mengatakan bahwa ia sudah melihat dan suasananya sangat cair. Ia menilai masyarakat tampak antusias dan
mendengar pidato Ahok ketika itu. Ucapan
Ahok bermakna memang ada orang yang menggunakan ayat tersebut dalam konteks
pemilihan Kepala Daerah di Jakarta,
kususnya menyangkut larangan memilih pemimpin non muslim. Menurut petinggi PWNU DKI tersebut mesti kita
melihat titik tekannya adalah “membohongi pakai ayat” bukan ayatnya yang
membohongi.
Ia mengakui ada 51 detik yng dipotong dan itu maknanya
menjadi lain. Ahok mengatakan, “... Bapak ibu enggak pilih saya karna dibohong
sura Al Maidah 51, dan macam-macam itu.
Jadi itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak pilih nih, karena saya takut masuk neraka,
dibodohin gitu ya, enggap apa-apa. Karena ini kan hak pribadi bapak – ibu.
Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu
enggak usah merasa nggak enak.”
Tak terhindarkan bahwa kasus itu dibelokkan ke soal
politik. Isu agama akan sangat empuk untuk memukul Ahok. Sementara itu orang –orang puritan akan
menjadikan kasus ini untuk memukul Ahok
karna Ahok bukan muslim, dan menjadikan pemimpin bukan muslim untuk mayoritas
muslim haram hukumnya. Kita perlu
mengingat apa yang pernah dikemukakan Mantan presiden, Abdurahman Wachid yang kiai besar NU. Ia pernah
mengingatkan bahwa Ajaran Tauhid menegakkan
perbedaan pendapat dan perbedaan
keyakinan. Kenyataan adanya perbedaan adalah peluang uji coba untuk menajamkan
kebenaran agama masing-masing dan dengan demikian menjadi proses untuk membuktikan
keampuhan konsep sendiri. Walhasil, pencapaian kebenaran keyakinan dapat
berujung melalui proses dialektis.
Lalu bagaimana dari sisi hukum positif yang berlaku di
Indonesia ? Mahmud Mulyadi, seorang pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara
mengingatkan langkah sejumlah pihak melaporkan gubernur DKI Jakarta, Basuki
Cahaya Purnama atas penistaan Agama karena menyebut-nyebut soal Surat Al
Maidah, tidak bisa digunakan namun yang dilakukan Ahok adalah perbuatan yang tidak pantas.
Alasan Pasal 156 a KUHP tidak bisa digunakan karena dalam pasal 156 a itu kan ada 2 unsur,
yakni unsur subektif dan unsur subektif. Unsur obyektif lebih pada perbuatan. Perbuatan
itu haruslah perbuatan di muka umum dengan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, atau
penyalagunaan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut. Perbuatan yang dimaksud supaya orang tidak menganut
agama apapun atau tidak menganut suatu
aliran apapun, atau agama apapun yang resmi di Indonesa. Dan Ahok tidak
memaksudkan ucapannya agar seseorang berpindah agama. Tetapi perbuatan Ahok
perbuatan yang tidak pantas, apalagi karena Ahok tidak paham dengan ayat itu. Nah
perbedaan penafsiran suatu aya ndak bisa dipidanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar