Senin, 17 Oktober 2016

PUNGLI “DIHAJAR”  DPR MALAH REBUTAN MITRA KERJA.

Bangsa ini adalah bangsa  besar, tetapi kekayaan yang besar itu sering mengalir ke kelompok tertentu. Satu lagi yang membuat bangsa ini bangsa boros yaitu masih merajalelanya korupsi dan terakhir, gegernya praktek pungli, yang sebetulnya sudah lama ada tapi dianggap sudah biasa. Baiklah kalau pemerintah mulai sadar bahwa yang dahulu dianggap wajar kini tidak lagi. Pemerintah wajib menyikat praktek buruk itu, agar bangsa ini  lebih cepat bangkit.

Sayangnya selalu saja setiap tahun ada anggota DPR yang terseret korupsi, yang paling akhir terjadi anggota DPR dan PNS terseret kasus korupsi di Kebumen. Ini hanyalah kelanjutan apa yang sudah terjadi. Mereka sebetulnya tidak sendirian dalam bekerja. Contohnya saja ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK atas politisi sekaligus anggota parlemen dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus Kemenpepura  yang memicu upaya pengungkapan korupsi  berjamaah di parlemen. Mungkin itu pulalah yang membuat DPR seperti diam-diam dan secara terselubung berebut ”lahan basah”. Perebutan fulus dan lahan basah itu memang sudah lama ditonton oleh rakyat tetapi para pelakunya seperti senang saja memainkan peran itu.

Ditengah dihajarnya pungli, kita seperti lupa bahwa ada upaya anggota DPR untuk mengeruk kekayaan negara. Secara kasat mata masyarakat melihat ada  upaya anggota DPR mengincar dana besar. Rebutan mitra kerja belakangan  kembali muncul antara komisi  VI dan XI DPR kedua komisi ini memperebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total PMN (Penyertaan Modal Negara) tahun ini senilai 9 triliun. ( Kompas, 18 Oktober 2016).

Hal ini mengulangi apa yang terjadi di tahun 2015, ketika komisi II dan V DPR berebut mitra kerja yaitu kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tahun ini adalah tahun pertama dana desa digulirkan pemerintah, ke setiap desa dengan alokasi Rp 20,7 triliun.

DPR menjadi bergairah ketika bermitra dengan institusi  beranggaran besar. Peneliti Forum Masyarakat Peduli  Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius karus, mengatakan, pembedaan antara  “mitra kerja basah” ataupun kering sebetulnya  sudah bukan  rahasia  di DPR. Tak hanya komisi , anggota DPR pun sering kali berebutan untuk bisa duduk di komisi yang bermitra kerja “institusi basah. Di balik perebutan itu, kuat dugaan mereka mengincar  dana yang dikelola mitra kerja, ujar Lucius, yang dikutip Kompas.

Menurut peneliti Formappi itu, dengan munculnya perebutan BUMN antara komisi VI dan XI  akan mudah diselesaikan melalui  mekanisme forum atau rapat konsultasi di DPR atau cukup rapat kedua komisi. Perebutan itu berujung pada dilaporkannya ketua DPR Ade Komarudin ke  Mahkamah kehormatan Dewan oleh komisi VI DPR. Baik wakil ketua DPR Fadli Zon, maupun Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat bahwa perubahan mitra kerja seharusnya diputuskan rapat paripurna. Sementara rapat paripurna terakhir memutuskan mitr kerja BUMN, termasuk di dalamnya perubahan PMN, adalah komisi VI.

Apa sih yang dimaksud Penyertaan Modal Negara ? Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan Aset negara menjadi modal BUMN. PMN bisa berupa tunai atau hak negara yang bisa dinilai dengan uang. Mengapa dipilih PMN karena penyertaan modal Negara, dianggap lebih efektif ketimbang  dalam bentuk  Belanja. Hanya saja yang perlu diingat, adalah kepada BUMN mana  PMN diberikan harus cukup hati-hati, karena tidak semua BUMN itu sehat. Dari 23 BUMN yang diusulkan untuk menerima PMN, dua diantaranya BUMN yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut –turut. Bahkan ada lima BUMN yang pada tahun 2014 lalu mengalami kerugian antara lain Krakatau Steel dan  Bulog.

Walaupun penyertaan Modal Negara dianggap lebih efektif karena sifatnya yang multiplayer effect dan pemerintah tidak harus kehilangan aset, tetapi harus diterapkan kehati-hatian agar BUMN yang diberi PMN betul-betul yang memiliki manajemen yang baik dan  direksinya sungguh taat untuk menerapkan UU.


Ini saja pesan untuk anggota DPR agar mereka tidak tergoda untuk menerima “hadiah” tertentu untuk memasukkan BUMN yang tidak sehat sebagai penerima PMN.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar