Jumat, 14 Oktober 2016

KEMATIAN MUNIR DIUNGKIT KEMBALI

Kematian Munir menyimpan misteri, benar orang yang diduga melakukan pembunuhan yaitu  Poly Carpus sudah diadili bahkan sudah menyelesaikan hukuman. Tapi belakangan muncul di internet laporan yang diduga hasil investigasi Tim Pencari Fakta ( TPF )  Kasus Munir. Dalam dokumen tersebut  terdapat rekomendasi agar kepolisisan, menyidik secara mendalam  peran sejumlah nama  yang diduga melakukan pemufakatan  Jahat membunuh Munir.(Kompas 15-10-2016 ).

Isi dokumen yang diduga  Laporan Tim Pencari Fakta (TPF)  Kasus meninggalnya  Munir.
Kesimpulan itu adalah :
-    Pembunuhan Munir dalam  Penerbangan GA 974 pada 7 September 2004 disebabkan oleh pemukatan Jahat. Pemufakatan jahat itu  berperan sebagai 1. Aktor lapangan, 2 Aktor yang mempermudah atau turut serta;3 Aktor  Perencana; 4. Aktor pengambil keputusan ( inisiator ).
-    Pembunuhan  Munir adalah hasil pemufakatan jahat yang berhubungan dengan aktivitas  Munir dalam melindungi hak asasi dan demokrasi.
-    Lambannya pengungkapan kasus Munir karena Polri tidak melakukan manajemen penyelidikan  dan penyidikan dengan sungguh-sungguh.
-    Hasil penyelidikan dan penyidikan  Polri serta pengumpulan  fakta yang dilakukan TPF baru merupakan tahap awal dari proses pengungkapan kasus  pembunuhan Munir.

Munir meninggal pada 2004 lalu diatas udara ketika dalam perjalanan dari indonesia ke Belanda, ketika Munir berniat melanjutakan S2 di Utrecht University. Tapi 2 jam sebelum mendarat di Amsterdam, tubuh mantan  pengurus LSM Imparsial itu roboh, karena diduga terkena racun  arsenik. Munir berangkat pada 8 September 2004 malam dari Bandar Soekarno –Hatta dengan Nomor penerbangan GA 974. Pesawat berangkat pukul 22.02 dan mendarat di Changi  Singapura 23.30 Wib.

Diduga Munir dibunuh orang yang merasa tersinggung karena kiprah  Munir di lembaga yang didirikannya yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban  Kekerasan (Kontras ). Baik kepolisian RI Indonesia maupun kepolisian Belanda sepakat, bahwa Munir meninggal akibat racun. Siapa yang meracun dan dimana, hasil analisis kepolisian, satu-satunya kemungkinan masuknya racun ada ketika ia diajak minum oleh Polykarpus  mengajaknya minum di Coffee
Bean Bandara Changi Singapura .

Nah setelah kasusnya dianggap selesai, kini kasus itu diungki kembali’ Kesseriusan pemerintah ditunggu terhadap penyelesaian kasus yang terjadi  pada tahun 2004 lalu. Alasan bahwa tidak ada dokumen dianggap janggal dan menunjukkan  buruknya sistem administrasi di lembaga ini. Publikasi dokumen lama ini tentu saja membuat pemerintah dituntut serius untuk membuka kembali kasus itu.

Laporan itu setebal 55 halaman  dimulai dengan ringkasan laporan akhir dari tim pencari fakta (TPF )  yang bekerja  sejak 23 Desember 2004  hingga 23 juni 2005  itu.  Selanjutnya ada 6 bab  yang terdiri dari pendahuluan, fakta-fakta kematian, serta temuan di lingkungan Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transanksi  Keuangan, Direktorat Jenderal   Pajak, dan  Polri. Kemudian dilanjutkan dengan bab yang berisi temuan di lingkungan Badan Intelejen Negara, analisis fakta , serta kesimpulan dan rekomendasi.

Apakah dokumen itu benar dan siapa yang menggunggahnya masih jadi perdebatan. Usman Hamid, mengatakan ( kompas 15 Okt 2015) “saya tidak dalam kapasitas untuk  mengkonfirmasinya. “

Sementara itu Hendardi, juga mantan anggota TPF, mengetahui bahwa ada dokumen TPF yang beredar di  internet, tapi tidak tahu siapa yang mengunggahnya. Ia pernah menyampaikan di hadapan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP )  beberapa waktu lalu ketika menjadi saksi dalam sengketa informasi  publik agar laporan akhir TPF Munir dibuka ke masyarakat. Kesaksiannya pun dicantumkan dalam putusan yang dikeluarkan KIP. Bunyi kesaksiannya adalah Hendardi masih memiliki dokumen itu dan untuk informasi hasil laporan  akhir tersebut dapat diakses melalui internet.

Menurut Hendardi, Pernyataan kementrian sekretaris negara yang mengaku tidak mempunyai  dokumen ini menunjukkan buruknya tata kelola  administrasi negara dalam pemerintahan.  Sebab, pada 24 Juni 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima berkas tersebut dari TPF didampigi Yusril Ihza mahendra, Sudi Silalahi dan Andi Mallarangeng  dan disaksikan awak media, yang pada akhirnya disiarkan oleh kalangan pers.

Sementara jaksa Agung Ham  Prasetyo membantah jajarannya ada yang telibat dalam TPF Munir, poisi jaksa   Domu P Sihite hanya sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus  penyidangan Pollycarpus.


Namn berdasarkan laporan akhir TPF, Domu  masuk dalam keanggotaan TPF sebagai perwakilan dari kejaksaan   menggantikan direktur Pra Penuntutan   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum saat itu I Putu Kusa. Adalah  tugas kejaksaan untuk terus menelusuri keadaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar