KEMATIAN MUNIR DIUNGKIT KEMBALI
Kematian Munir menyimpan misteri, benar orang yang diduga
melakukan pembunuhan yaitu Poly Carpus
sudah diadili bahkan sudah menyelesaikan hukuman. Tapi belakangan muncul di
internet laporan yang diduga hasil investigasi Tim Pencari Fakta ( TPF ) Kasus Munir. Dalam dokumen tersebut terdapat rekomendasi agar kepolisisan, menyidik
secara mendalam peran sejumlah nama yang diduga melakukan pemufakatan Jahat membunuh Munir.(Kompas 15-10-2016 ).
Isi dokumen yang diduga
Laporan Tim Pencari Fakta (TPF)
Kasus meninggalnya Munir.
Kesimpulan itu adalah :
- Pembunuhan Munir
dalam Penerbangan GA 974 pada 7
September 2004 disebabkan oleh pemukatan Jahat. Pemufakatan jahat itu berperan sebagai 1. Aktor lapangan, 2 Aktor
yang mempermudah atau turut serta;3 Aktor
Perencana; 4. Aktor pengambil keputusan ( inisiator ).
-
Pembunuhan Munir
adalah hasil pemufakatan jahat yang berhubungan dengan aktivitas Munir dalam melindungi hak asasi dan
demokrasi.
-
Lambannya pengungkapan kasus Munir karena Polri tidak
melakukan manajemen penyelidikan dan
penyidikan dengan sungguh-sungguh.
- Hasil penyelidikan
dan penyidikan Polri serta
pengumpulan fakta yang dilakukan TPF
baru merupakan tahap awal dari proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
Munir meninggal pada 2004 lalu diatas udara ketika dalam perjalanan
dari indonesia ke Belanda, ketika Munir berniat melanjutakan S2 di Utrecht
University. Tapi 2 jam sebelum mendarat di Amsterdam, tubuh mantan pengurus LSM Imparsial itu roboh, karena
diduga terkena racun arsenik. Munir
berangkat pada 8 September 2004 malam dari Bandar Soekarno –Hatta dengan Nomor
penerbangan GA 974. Pesawat berangkat pukul 22.02 dan mendarat di Changi Singapura 23.30 Wib.
Diduga Munir dibunuh orang yang merasa tersinggung karena
kiprah Munir di lembaga yang
didirikannya yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras ). Baik kepolisian RI
Indonesia maupun kepolisian Belanda sepakat, bahwa Munir meninggal akibat
racun. Siapa yang meracun dan dimana, hasil analisis kepolisian, satu-satunya
kemungkinan masuknya racun ada ketika ia diajak minum oleh Polykarpus mengajaknya minum di Coffee
Bean Bandara Changi Singapura .
Bean Bandara Changi Singapura .
Nah setelah kasusnya dianggap selesai, kini kasus itu diungki
kembali’ Kesseriusan pemerintah ditunggu terhadap penyelesaian kasus yang
terjadi pada tahun 2004 lalu. Alasan bahwa
tidak ada dokumen dianggap janggal dan menunjukkan buruknya sistem administrasi di lembaga ini. Publikasi
dokumen lama ini tentu saja membuat pemerintah dituntut serius untuk membuka
kembali kasus itu.
Laporan itu setebal 55 halaman dimulai dengan ringkasan laporan akhir dari
tim pencari fakta (TPF ) yang
bekerja sejak 23 Desember 2004 hingga 23 juni 2005 itu. Selanjutnya ada 6 bab yang terdiri dari pendahuluan, fakta-fakta
kematian, serta temuan di lingkungan Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II,
Imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transanksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan
Polri. Kemudian dilanjutkan dengan bab yang berisi temuan di lingkungan
Badan Intelejen Negara, analisis fakta , serta kesimpulan dan rekomendasi.
Apakah dokumen itu benar dan siapa yang menggunggahnya masih
jadi perdebatan. Usman Hamid, mengatakan ( kompas 15 Okt 2015) “saya tidak
dalam kapasitas untuk mengkonfirmasinya.
“
Sementara itu Hendardi, juga mantan anggota TPF, mengetahui
bahwa ada dokumen TPF yang beredar di
internet, tapi tidak tahu siapa yang mengunggahnya. Ia pernah
menyampaikan di hadapan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP ) beberapa waktu lalu ketika menjadi saksi
dalam sengketa informasi publik agar
laporan akhir TPF Munir dibuka ke masyarakat. Kesaksiannya pun dicantumkan
dalam putusan yang dikeluarkan KIP. Bunyi kesaksiannya adalah Hendardi masih
memiliki dokumen itu dan untuk informasi hasil laporan akhir tersebut dapat diakses melalui
internet.
Menurut Hendardi, Pernyataan kementrian sekretaris negara
yang mengaku tidak mempunyai dokumen ini
menunjukkan buruknya tata kelola
administrasi negara dalam pemerintahan.
Sebab, pada 24 Juni 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima
berkas tersebut dari TPF didampigi Yusril Ihza mahendra, Sudi Silalahi dan Andi
Mallarangeng dan disaksikan awak media,
yang pada akhirnya disiarkan oleh kalangan pers.
Sementara jaksa Agung Ham
Prasetyo membantah jajarannya ada yang telibat dalam TPF Munir, poisi
jaksa Domu P Sihite hanya sebagai jaksa
penuntut umum dalam kasus penyidangan
Pollycarpus.
Namn berdasarkan laporan akhir TPF, Domu masuk dalam keanggotaan TPF sebagai
perwakilan dari kejaksaan menggantikan
direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana umum saat itu I Putu Kusa. Adalah tugas kejaksaan untuk terus menelusuri keadaan
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar